Q18. Berdasarkan makna isi undang-undang nomor 4 tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh ma yang meliputi lingkungan badan peradilan dibawahnya. Berikut ini bukan merupakan badan peradilan yang berada di bawah ma adalah?

avatar
Blogger sekaligus redesigner template blogspot.

0 Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Parallax

Ads

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru. Gratis!